Selasa, 24 September 2019

IKATAN DAN UNSUR KIMIA


Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh



A. Klasifikasi Ikatan

1. Ikatan Ion
Ikatan yang terbentuk sebagai akibat adanya gaya tarik menarik antara ion positif dan ion negatif.

Ciri ciri ikatan ion :
-Terjadi karena serah terima elektron (membentuk ion positif dan negatif)
-Terbentuk antara unsur logam dan nonlogam
-Mempunyai beda keelektronegatifan yang besar

Sifat sifat senyawa ion :
-Titik didih dan titik lelehnya tinggi
-Penghantar panas yang baik
-Keras, tetapi mudah patah
-Padatannya tidak menghantarkan listrik, tetapi lelehan maupun larutan nya dapat menghantarkan listrik
-Berwujud padat pada suhu kamar
-Larut dalam air, tetapi tidak larut senyawa senyawa organik seperti alkohol, benzena, eter
Contoh : NaCl








2. Ikatan Kovalen
Ikatan kovalen adalah ikatan yang terjadi karena pemakaian pasangan elektron secara bersama oleh dua atom yang belikatan. Ikatan kovalen terjadi akibat ketidakmampuan salah satu atom yang akan berikatan untuk melepaskan elektron, yang dalam pembentukannya, masing-masing atom mempunyai orbital pada kulit terluar yang berisi elektron tunggal. Dan kedua orbial tersebut saling tumpang-tindih (overlap) sehingga sebuah pasangan elektron terbentuk, kemudian dipakai secara bersama oleh kedua atom. Ikatan kovalen terbentuk oleh sesama unsur non logam.
“ikatan yang terbentuk akibat adanya pemakaian elektrom bersama-sama antara unsur non logam”
Dengan kata lain, sama-sama memberi dan menerima
ikatan kimia kovalen




3. Ikatan Logam
Ikatan logam adalah ikatan kimia yang memiliki ciri-ciri yaitu bisa menjadi penghantar panas maupun arus listrik, dapat atau mudah ditempa, bersifat ulet, dan juga bisa diulur menjadi kawat. Pembentukan ikatan ion terjadi karena adanya perbedaan energi ionisasi dan afinitas elektron suatu atom. logam terdiri dari ion logam yang positif di lautan elektron yang merupakan valensi elektron dari setiap atom dan saling bertumpang tindih. Elektron-elektron tersebut bebas bergerak dan mengelilingi inti di dalam kristal. Elektron yang bisa bebas bergerak ini dikenal dengan sebutan elektron dislokasi. Sedangkan gaya tarik antar atom-atom menyebabkan terjadinya ikatan logam.Karena elektron-elektron di dalam logam dapat bebas bergerak maka logam dapat menghantarkan panas atau kalor dan arus listrik. Sehingga logam banyak dimanfaatkan dalam alat-alat listrik dan rumah tangga.




















B. Faktor Geometri
1.  Entalpi Kisi
Siklus Born – Haber  adalah suatu pendekatan yang digunakn untuk menganalisi energi reaksi. Untuk memutuskan ion-ion beas dari kisi membutuhkan energi yang besar. Nilai dari energi kisi bergantung pada kekuatan ion. Kekuatan ion berkaitan erat dengan ukuran dan muatan ion.Pada pembentukkan senyawa ionik NaCl (s) dari Na ( s) dan Cl2 (s) diatas melibatkan serangkaian proses yang dinamakan dengan siklus Born-Haber






Entalpi kisi ( ∆Hkisi) merupakan perubahan entalppi standar yang menyertai pembentukan ion – ion gas dari padatan Kristal :
MX (s) ———> M+ (g)  +  X– (g)         =  ∆Hkisi
Semua entalpi kisi bernilai positif . Entalpi kisi berasal dari konstribusi energy elektrostatik total kation dan anion yang ada pada padatan ionik.








2. Jari jari atomik dan ionik

a. Jari jari atom
Jari-jari atom adalah jarak dari inti atom ke batas awan elektronnya. Dengan kata lain, itu adalah jarak dari nukleus ke elektron terjauh yang dimiliki atom itu. Jari-jari atom dapat didefinisikan hanya untuk atom yang terisolasi dan netral.








b. Jari jari ion
 Jari-jari ion adalah jari-jari ion atom. Ion tidak bisa hidup sendiri. Jika ion bermuatan positif, ion ini akan bereaksi dengan ion bermuatan negatif (atau sebaliknya) dan menjadi senyawa netral stabil. Senyawa ini disebut senyawa ion karena terbuat dari komponen ion. Senyawa ion terdiri dari kation dan anion . Ukuran kation lebih kecil karena kation dibentuk dengan membuang satu atau lebih elektron dari atom. Anion besar karena memiliki elektron ekstra yang dipukul oleh nukleus, sehingga terjadi peningkatan jarak antara nukleus dan elektron terjauh dari awan elektron.







3. Tetapan Madelung

Energi potensial Coulomb total antar ion dalam  senyawa ionik yang terdiri atas ion A dan B adalah penjumlahan energi potensial Coulomb interaksi ion individual,Vab.  Karena lokasi ion-ion dalam kisi kristal ditentukan oleh tipe struktur, potensial Coulomb total antar ion dihitung dengan menentukan jarak antar ion d. A adalah tetapan Madelung  yang khas untuk tiap struktur Kristal.NA adalah tetapan Avogadro dan  zA dan  zB adalah muatan listrik kation dan anion.  Interaksi elektrostatik antara ion-ion yang bersentuhan merupakan yang terkuat, dan tetapan Madelung biasanya menjadi lebih besar bila bilangan koordinasinya meningkat.  Sebab muatan listrik mempunyai tanda yang berlawanan, potensialnya menjadi negatif, menunjukkan penstabilan yang menyertai pembentukan kisi kristal dari ion-ion fasa gas yang terdispersi baik. Walaupun potensial listrik terendah biasanya menghasilkan struktur paling stabil, namun ini  tidak selalu benar sebab ada interaksi lain yang harus dipertimbangkan.


4.  Struktur Kristal Logam
Logam adalah suatu unsur yang mempunyai sifat-sifat seperti : kuat, liat, keras, mengkilat, dan penghantar listrik dan panas. Sifat-sifat metal pada umumnya dapat digolongkan atas :
a. Sifat-sifat Ekstraktif/kimia (Chemical Properties)
Meliputi cirri-ciri dari komposisi kimia dan pengaruh unsur terhadap metal (logam)
b.      Sifat –sifat mekanik (Mechanical Properties)
Yang disebut sifat mekanik ialah sifat bahan bilamana dipengaruhi gaya dari luar, yaitu : kekuatan tarik, kuat bengkok, kekerasan, kuat pukul, kuat geser, dan lain-lain. Sering pula dimasukkan sifat teknologi dari material ialah mampu mesin, mampu cor dan sebagainya.
c.       Sifat – sifat Fisik (Physical Properties)
Meliputi sifat logam yang tidak dipengaruhi oleh tenaga luar, yaitu : berat jenis, daya hantar listrik dan panas, sifat magnet, dan struktur mikro logam.
1.      Struktur Kristal
Logam seperti bahan lainnya, terdiri dari susunan atom-atom. Untuk lebih memudahkan pengertian, maka dapat dikatakan bahwa atom-atom dalam kristal logam tersusun secara teratur dan susunan atom-atom tersebut menentukan struktur kristal dari logam. Susunan dari atom-atom tersebut disebut cell unit.
Pada temperatur kamar, besi atau baja memiliki bentuk struktur BCC (Body Centered Cubic). Dalam hal ini cell unit dari atom-atom disusun sebagai sebuah kubus dengan atom-atom menempati kedelapan dari sudut kubus dan satu atom berada di pusat kubus. Pada temperatur yang tinggi, besi atau baja memiliki bentuk struktur FCC (Face Centered Cubic). Dalam hal ini, cell unit adalah sebuah kubus dengan atom-atom menempati kedelapan dari sudut kubus dan atom lainnya berada pada pusat masing-masing dari enam keenam bidang kubus. Disamping berbentuk kubus, cell unit lainnya dapat berupa HCP (Hexagonal Close Packed), seperti halnya pada logam seng. Dalam hal ini atom-atom menempati kedua belas sudut, atom lain menempati dua sisi dan ketiga atom lagi menempati tengah.
Susunan atom-atom dalam struktur kristal sangat menentukan sifat-sifat logamnya. Logam dengan struktur kristal BCC mempunyai kerapatan atom yang lebih rendah dibandingkan logam dengan struktur kristal FCC. Perbedaan kerapatan atom itu dapat dilihat dari jumlah bidang gesernya. Pada struktur kristal BCC, jumlah bidang gesernya lebih sedikit dari struktur kristal FCC, sehingga kemampuan atom-atom untuk bergeser lebih sulit. Dengan demikian, logam dengan struktur kristal BCC membutuhkan energi lebih besar untuk mengerakkan dislokasi. Hal ini yang menyebabkan logam dengan struktur kristal BCC lebih sulit dibentuk jika dibandingkan logam dengan struktur kristal FCC yang mempunyai kekuatan rendah tetapi memiliki keliatan yang tinggi (ductility)

2.   Struktur Mikro
Struktur mikro logam merupakan penggabungan dari satu atau lebih struktur kristal. Pada umumnya logam terdiri dari banyak kristal (majemuk), walaupun ada diantaranya hanya terdiri dari satu kristal saja (tunggal). Tetapi logam dengan kristal majemuk memungkinkan pengembangan berbagai sifat-sifat yang dapat memperluas ruang lingkup pemakaiannya. Dalam logam, kristal sering disebut sebagai butiran. Batas pemisah antara dua kristal pemisah antara dua kristal disebut batas butir
Struktur kristal logam Kebanyakan bahan logam mempunyai tiga struktur kristal:
·                     kubus berpusat muka (face-centered cubic).
·                     kubus berpusat badan (body-centered cubic).
·                     heksagonal tumpukan padat (hexagonal close-packed).

5. Aturan Jari Jari
Dalam bagian struktur yang terdiri hanya anion, anion membentuk koordinasi polihedral di
sekeliling kation. Jari-jari anion rX adalah separuh sisi polihedral dan jarak kation di pusat
polihedral ke sudut polihedral adalah jumlah jari-jari kation dan anion rX + rM. Polihedra dalam
CsCl adalah kubus, struktur NaCl adalah oktahedral, dan ZnS adalah tetrahedral. Jarak dari pusat ke sudut polihedral adalah berturut-turut √3rX, √2 rX dan ½√6rX




C. Faktor Elektronik

1. Muatan Inti Efektif
Muatan inti yang dirasakan oleh elektron valensi suatu atom dengan nomor atom Z akan lebih kecil dari muatan inti Ze. Penurunan ini disebut konstanta perisai dan muatan inti netto disebut dengan muatan inti efektif (Zeff)

2. Energi Ionisasi
Energi yang diperlukan untuk melepaskan elektron terluar suatu atom atau ion dalam wujud gas. Energi ionisasi pertama yang mengeluarkan elektron terluar merupakan energi yang paling rendah. Semakin mendekati inti maka energi yang diperlukan juga besar.







3. Afinitas Elektron
Perubahan energi atom ketika elektron ditambahkan kepada atom itu dalam keadaan gas. Berbeda dengan energi ionisasi, afinitas elektron dapat berharga positif atau negatif. Sehingga didefinisikan Afinitas elektron pertama adalah energi yang dilepaskan ketika 1 mol atom gas mendapatkan 1 elektron untuk membentuk 1 ion gas. Afinitas dapat dianggap sebagai entalpi ionisasi ion.


4. Keelektronegatifan
a) L. Pauling : " Keelektronegatifan merupakan parameter paling fundamental yang mengungkapkan secara numerik kecenderungan atom untuk menarik elektron dalam molekul." Skala pauling justfikasinya paling dekat yang mendefinisikan besaran kuantitatif karakter ion ikatan.
b)A.L Allerd dan E. G Rochow : "Keelektronegatifan merupakan medan listrik di permukaan atom."
hasilnya yaitu unsur unsur dengan jari jari kovalen yang kecil dan muatan inti efektif yang besar memiliki keelektronegatifan yang besar.
c)R. Mulliken : "Keelektronegatifan sebagai rata rata energi ionisasi dan afinitas elektron." (HOMO dan LUMO)

5. Orbital Molekul
Dalam pembentukan molekul, orbital atom bertumpang tindih menghasilkan orbital molekul yakni fungsi gelombang elektron dalam molekul. Jumlah orbital molekul adalah jumlah atom dan orbital molekul ini diklasifikasikan menjadi orbital molekul ikatan, non-ikatan, atau antiikatan sesuai dengan besarnya partisipasi orbital itu dalam ikatan antar atom. Kondisi pembentukan orbital molekul ikatan adalah sebagai berikut.

Syarat pembentukan orbital molekul ikatan:
(1) Cuping orbital atom penyusunnya cocok untuk tumpang tindih.
(2) Tanda positif atau negatif cuping yang bertumpang tindih sama.
(3) Tingkat energi orbital-orbital atomnya dekat.




KESIMPULAN :


Demikian pembahasan singkat saya mudah mudahan bisa bermanfaat bagi teman-teman, terimakasih
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh
Sumber:










Selasa, 17 September 2019

Jangan salahkan petani




ASAP
JANGAN SALAHKAN PETANI KITA
___

Saya prihatin dengan penangkapan pembakar lahan. Dari 40 tersangka yang ditangkap oleh.Polda Kalbar, 39 diantaranya adalah perseorangan, sementara hanya satu orang pemilik perusahan perkebunan. Saya berharap semoga ke 39 orang itu bukanlah petani kecil.

Begini, men temen. Luas kalbar itu 14,7 juta hektar. Daerah kita yang luas itu, saat ini dikelola oleh perusahaan swasta.

1. Sekitar 5 juta hektar untuk izin tambang diberikan kepada sekitar 721 perusahaan swasta.

2. Sekitar 5 juta hektar tepatnya 5.387.610,41 hektar dikelola oleh perusahaan swasta untuk perkebunan sawit.

3. Sisanya 4,7 juta hektar untuk hutan lindung, kawasan perairan, ladang untuk petani kita yang menghasilkan makanan buat kita semua, pemukiman, area bisnis, juga kuburan kita kalau kita dan anak cucu kita meninggal, man-teman. :-)

4. Nah dari 5 juta konsesi perkebunan sawit itu ada enam grup besar yang mengelolanya,

a. Sinar Mas memiliki konsesi seluas 234.165 hektar.
b. Lyman Agro seluas 230.765 hektar,
c. First Resources/Surya Dumai seluas 190.972 hektar.
d. Wilmar seluas 185.786 hektar.
e. Duta Palma/Darmex Agro seluas 160.800 hektar.
f. Multi Prima Entakai seluas 122.587 hektar.

5. Sebagai pembanding luasan lahan, luas Kota Pontianak tempat kita tinggal bersama asap ini luasnya hanya 10.780 hektar saja. Tak seberapa dibandingkan dengan salah satu perusahaan di atas.

Seluruh data di atas saya ambil dari situs Mongabay.

***

Untuk menghasilkan asap yang dapat menyelimuti hampir semua wilayah Kalimantan Barat ini, memerlukan lahan ratusan ribu bahkan jutaan hektar man-teman. Dan yang terbakar itu sebagian besar adalah lahan gambut.

Pembakaran yang menghasilkan asap demikian besar itu sangat tak mungkin dipakukan oleh petani kecil, man teman. Soalnya petani kita hanya punya lahan olahan yang teramat kecil.

Terlebih para petani kita lebih senang mengolah lahan non gambut. Karena Lahan gambut itu tak efisien untuk diolah agar bisa ditanami padi atau tanaman-tanaman hortikultura lainnya. Lahan gambut itu, man teman sangat cocok untuk tanaman sawit, nanas, dan lidah buaya. Sementara petani nanas dan lidah buaya di Kalbar hanya seujung kuku aja, man teman.

Begitu jalan pikirannya agar kita semua mawas diri untuk tidak menyalahkan petani kecil, terlebih menangkap atau menghukumnya. Dhalim kita itu, man temen. Kasihan mereka.

***
Muhammad Arial Islamy Ilham (BOY)
Faperta untan

Senin, 16 September 2019

MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA MAKNA NILAI SILA KE-EMPAT PADA PANCASILA DAN PENERAPAN DALAM KEHIDUPAN NYATA

MAKALAH
PENDIDIKAN PANCASILA
MAKNA NILAI SILA KE-EMPAT PADA PANCASILA DAN PENERAPAN DALAM KEHIDUPAN NYATA



Disusun oleh :
MUHAMMAD ARIAL ISLAMY ILHAM
C1061191019


ILMU DAN TEKNOLOGI PANGAN FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS TANJUNGPURA PONTIANAK

DAFTAR ISI


BAB I PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Masalah
B.  Rumusan Masalah
C. Tujuan
D.  Metode

BAB II PEMBAHASAN
A.  Pengertian Sila Ke-4 Pancasila
B.  Makna Dari Sila Ke-4 Pancasila
C.  Nilai Dan Butir-Butir Sila Ke-4 Pancasila
D. Implementasi Dari Sila Ke-4 Dalam Pancasila
E.  Penyimpangan Yang Terjadi Pada Sila Ke-4
F. Hubungan Sila Ke-4 Dengan Hak Dan Kewajiban Warga Negara Indonesia (WNI)
G. Sikap-Sikap Positif Hak Dan Kewajiban Sesuai Sila Ke-4
H. Pelanggaran Hak Dan Kewajiban Yang Terdapat Pada Sila Ke-Empat

BAB III PENUTUP
A.  Kesimpulan
B.  Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Masalah
Sistem keadilan dan demokrasi yang berlaku di Indonesia selalu mengacu dan berbasis kepada Pancasila dan didukung oleh UUD 1945. Pancasila pun menjadi sebuah landasan dalam penentuan prinsip dan pandangan hidup. Namun dewasa ini semakin banyak penyimpangan nilai – nilai Pancasila berdasarkan butir – butir yang terkandung di dalamnya. Namun nilai tersebut serasa hilang jika dibandingkan dengan kehidupan Bangsa pada zaman ini. Penyimpangan pun sudah dianggap hal yang biasa dilakukan, dianggap sebagai sesuatu yang ‘bisa dilanggar’ menjadi ‘biasa dilanggar’.Namun butir /nilai yang terkandung dalam sila tersebut semakin hilang dan tersamarkan artinya. Contoh kecil adalah semakin berkurangnya sistem demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai Negara Indonesia, kita menganut sistem Demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945 (Rookhie, 2012).
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945. Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila (Anonim, 2013)
Dan salah satu yang akan kita bahas disini adalah butir-butir pancasila yang terkandung pada sila ke-empat yaitu “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan”. Sila ini mengungkapkan bahwa bangsa ini adalah bangsa yang mengutamakan musyawarah dan perwakilan untuk mengambil suatu keputusan atau rencana. Untuk lebih memahami makna-makna dari butir-butir tersebut akan lebih jelasnya akan di rincikan dipembahasan berikut :


B.  Rumusan Masalah
Apakah pengertian sila ke-4 pancasila
Apakah makna dari sila ke-4 pancasila
Bagaimana nilai dan butir-butir sila ke-4 pancasila
Bagaimana implementasi dari sila ke-4 dalam pancasila
Apakah penyimpangan yang terjadi pada sila ke-4
Bagaimana hubungan sila ke-4 dengan hak dan kewajiban warga negara indonesia (wni)
Apa saja sikap-sikap positif hak dan kewajiban sesuai sila ke Apa saja pelanggaran hak dan kewajiban yang terdapat pada sila ke-empat

C. Tujuan
1. Mendeskripsikan Pengertian Sila Ke-4 Pancasila
2. Mengetahui apakah Makna Dari Sila Ke-4 Pancasila
3. Mengetahui bagaimana Nilai Dan Butir-Butir Sila Ke-4 Pancasila
4. Mengetahui Implementasi Dari Sila Ke-4 Dalam Pancasila
5. Mengetahui apakah Penyimpangan Yang Terjadi Pada Sila Ke-4
6. Mengetahui bagaimana Hubungan Sila Ke-4 Dengan Hak Dan Kewajiban Warga Negara Indonesia (WNI)
7. Mengetahui apa saja Sikap-Sikap Positif Hak Dan Kewajiban Sesuai Sila Ke-4
8. Mengetahui apa saja Pelanggaran Hak Dan Kewajiban Yang Terdapat Pada Sila Ke-Empat

D.  Metode
Metode yang di gunakan dalam penyusunan makalah ini merupakan metode tinjauan kepustakaan yang bertujuan untuk mempelajari buku-buku yang relevan dengan masalah yang di teliti karena penyusun tidak melakukan tinjaun secara langsung terhadap objek pengamatan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui Nilai Pancasila Sila ke-4.











BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Sila Ke-4 Pancasila
Setiap sila (dasar/ azas) dalam pancasila memiliki hubungan yang saling mengikat dan menjiwai satu sama lain sedemikian rupa hingga tidak dapat dipisah-pisahkan. Melanggar satu sila dan mencari pembenarannya pada sila lainnya adalah tindakan sia-sia. Oleh karena itu, Pancasila pun harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Usaha memisahkan sila-sila dalam kesatuan yang utuh dan bulat dari Pancasila akan menyebabkan Pancasila kehilangan esensinya sebagai dasar negara.
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat, pada hakikatnya merupakan suatu nilai. Nilai Pancasila bersumber dari penjabaran norma-norma dalam masyarakat. Segala sesuatu prilaku masyarakat berakar pada Pancasila. Pada sila ke-4 inilah semua beraturan baik prilaku, hak, dan kewajiban berasal. Dengan adanya sila ke-4, maka segala sesuatu mengenai masyarakat dan rakyat Indonesia diatur dan ditata akar dapat saling bertoleransi dengan baik.
Diterimanya pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai pancasila dijadikan landasan pokok, landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Pancasila berisi lima sila yang pada hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental. Nilai-nilai dasar dari pancasila tersebut adalah nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalan permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Dengan pernyataan secara singkat bahwa nilai dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan. Dan kelima nilai-nilai ini harus kita amalkan, salah satunya adalah nilai kerakyatan yaitu sila ke-4 pancasila.
“Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan.” Setiap manusia Indonesia harus menghayati dan menjungjung tinggi setiap hasil keputusan musyawarah, karena itu semua pihak yang bersangkutan harus menerimannya dan melaksanakannya dengan itikad baik dan penuh rasa tanggung jawab. Disini kepentingan bersamalah yang diutamakan di atas kepentingan pribadi atau golongan. Pembicaraan dalam musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. Keputusan-keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Dalam melaksanakan permusyawaratan, kepercayaan diberikan kepada wakil- wakil yang dipercayanya.
Nilai kerakyatan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan. Nilai ini menganut paham demokrasi. Akan tetapi, saat ini Indonesia sudah menggunakan paham liberalis, yaitu dimana setiap individu mempunyai hak penuh untuk menentukan pilihan. Dan cara pemilihan ini biasanya dengan cara votting.

B.  Makna Dari Sila Ke-4 Pancasila
Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia sudah mulai tergeser fungsi dan kedudukannya pada zaman modern ini. Sebuah sila dari Pancasila yang hampir tidak diterapkan lagi dalam demokratisasi di Indonesia yaitu Sila ke-4 Pancasila berbunyi ”kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam perwusyawaratan perwakilan”.
Sila ke-4 merupakan penjelmaan dalam dasar politik Negara, ialah Negara berkedaulatan rakyat menjadi landasan mutlak daripada sifat demokrasi Negara Indonesia.Disebabkan mempunyai dua dasar mutlak, maka sifat demokrasi Negara Indonesia adalah mutlak pula, yaitu tidak dapat dirubah atau ditiadakan.
Berkat sifat persatuan dan kesatuan dari Pancasila, sila ke-4 mengandung pula sila-sila lainnya, sehingga kerakyatan dan sebagainya adalah kerakyatan yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Binatang banteng (Latin:Bos javanicus) atau lembu liar merupakan binatang sosial,  yang sama halnya dengan manusia . Pertama kali dicetuskan oleh Presiden Soekarno dimana pengambilan keputusan yang dilakukan bersama (musyawarah), gotong royong, dan kekeluargaan merupakan nilai-nilai khas bangsa Indonesia.
Sila ke-4 pancasila yang berbunyi “Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan” memiliki makna :
Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
Mengutamakan budaya bermusyawarah dalam mengambil keputusan bersama.
Bermusyawarah sampai mencapai katamufakat diliputidengan semangat kekeluargaan.
Sila ke-4 yang mana berbunyi “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.Sebuah kalimat yang secara bahasa membahasakan bahwa Pancasila pada sila ke 4 adalah penjelasan Negara demokrasi. Dengan  analisis ini diharapkan akan diperoleh makna yang akurat dan mempunyai nilai filosofis yang diimplementasikan secara langsung dalam kehidupan bermasyarakat. Tidak hanya itu, sila ini menjadi banyak acuan dari setiap langkah pemerintah dalam menjalankan setiap tindakannya.
Kaitannya dengan arti dan makna sila ke 4 adalah sistem demokrasi itu sendiri.Maksudnya adalah bagaimana konsep demokrasi yang berarti setiap langkah yang diambil pemerintah harus ada kaitannya dengan unsur dari, oleh dan untuk rakyat. Disini, rakyat menjadi unsur utama dalam demokrasi. Itulah yang seharusnya menjadi realita yang membangun bangsa.
Dibawah ini adalah arti dan makna Sila ke 4 yang akan di bahas sebagai berikut :
1.Hakikat sila ini adalah demokrasi.
Demokrasi dalam arti umum yaitu pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat. Secara sederhana, demokrasi yang melibatkan segenap bangsa dalam pemerintahan baik yang tergabung dalam pemerintahan dan kemudian adalah peran rakyat yang diutamakan.
2.Pemusyawaratan.
Artinya mengusahakan putusan secara bulat, dan sesudah itu diadakan tindakan bersama. Disini terjadi simpul yang penting yaitu mengusahakan keputusan secara bulat. Bulat yang dimaksud adalah hasil yang mufakat, artinya keputusan itu diambil dengan kesepakatan bersama. Dengan demikian berarti bahwa penentu demokrasi yang berdasarkan pancasila adalah kebulatan mufakat sebagai hasil kebikjasanaan.Oleh karena itu kita ingin memperoleh hasil yang sebaik-baiknya didalam kehidupan bermasyarakat, maka hasil kebikjasanaan itu harus merupakan suatu nilai yang ditempatkan lebih dahulu.
3.Dalam melaksanakan keputusan diperlukan kejujuran bersama.
Dalam hal ini perlu diingat bahwa keputusan bersama dilakukan secara bulat sehingga membawa konsekuensi adanya kejujuran bersama.Perbedaan secara umum demokrasi di barat dan di Indonesia yaitu terletak pada permusyawaratan.Permusyawaratan diusahakan agar dapat menghasilkan keputusan-keputusan yang diambil secara bulat.
Hal ini tidak menjadi kebiasaan bangsa Indonesia, bagi kita apabila pengambilan keputusan secara bulat itu tidak bisa tercapai dengan mudah, baru diadakan pemungutan suara.Kebijaksanaan ini merupakan suatu prinsip bahwa yang diputuskan itu memang bermanfaat bagi kepentingan rakyat banyak.Jika demokrasi diartikan sebagai kekuatan, maka dari pengamatan sejarah bahwa kekuatan itu memang di Indonesia berada pada tangan rakyat atau masyarakat.
Secara sederhana, pembahasan sila ke 4 adalah demokrasi. Demokrasi yang mana dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan. Pemimpin yang hikmat adalah pemimpin yang berakal sehat, rasional, cerdas, terampil, dan seterusnya pada hal-hal yang bersifat fisik/jasmaniah; sementara kebijaksanaan adalah pemimpin yang berhatinurani, arif, bijaksana, jujur, adil, dan seterusnya pada hal-hal yang bersifat psikis/rohaniah. Jadi, pemimpin yang hikmat-kebijaksanaan itu lebih mengarah pada pemimpin yang profesional (hikmat) dan juga dewasa (bijaksana). Itu semua negara demokratis yang dipimpin oleh orang yang dewasa profesional dilakukan melalui tatanan dan tuntunan permusyawaratan/perwakilan.Tegasnya, sila keempat menunjuk pada NKRI sebagai Negara demokrasi-perwakilan yang dipimpin oleh orang profesional-dewasa melalui sistem musyawarah. Sebuah kesadaran bertanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Besar menurut keyakinan beragama masing-masing, dan menghormati nilai-nilai kemanusiaan ke atas harkat dan martabat manusia, serta memperhatikan penguatan dan pelestarian kesatuan nasional menuju keadilan sosial.

C.  Nilai Dan Butir-Butir Sila Ke-4 Pancasila
Nilai filosofis yang terkandung di dalamnya adalah bahwa hakikat negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.Hakikat rakyat adalah merupakan sekelompok manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa yang bersatu yang bertujuan muwujudkan harkat dan martabat manusia dalam suatu wilayah negara.Rakyat adalah merupakan subjek pendukung pokok negara.Negara adalah dari, oleh dan untuk rakyat, oleh karena itu rakyat adalah merupakan asal mula kekuasaan negara.
Sehingga dalam sila kerakyatan terkandung nilai demokrasi yang secara mutlak harus dilaksanakan dalam hidup negara. Maka nilai-nilai demokrasi yang terkandung dalam sila keempat adalah :
1.Kerakyatan berarti kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat, berarti Indonesia menganut demokrasi.
2.Hikmat kebijaksanaan berarti penggunaan pikiran yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan sadar, jujur, dan bertanggung jawab, serta didorong oleh itikad baik sesuai dengan hati nurani.
3.Permusyawaratan berarti bahwa dalam merumuskan atau memutuskan suatu hal, berdasarkan kehendak rakyat, dan melalui musyawarah untuk mufakat.
4.Perwakilan berarti suatu tata cara mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara, antara lain dilakukan melalui badan perwakilan rakyat.
5.Adanya kebebasan yang harus disertai dengan tanggung jawab baik terhadap masyarakat bangsa maupun secara moral terhadap Tuhan yang Maha Esa.
6.Menjujung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan.
7.Menjamin dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama.
8.Mengakui atas perbedaan individu, kelompok, ras, suku, agama, karena perbedaan adalah merupakan suatu bawaan kodrat manusia.
9.Mengakui adanya persamaan hak yang melekat pada setiap individu, kelompok, ras, suku maupun agama.
10.Mengarahkan perbedaan dalam suatu kerja sama kemanusiaan yang beradab.
11.Menjunjung tinggi asas musyawarah sebagai moral kemanusiaan yang adil dan beradab.
12.Mewujudkan dan mendasarkan suatu keadilan dalam kehidupan social agar tercapainya tujuan bersama.
Butir-butir sila ke-4 dalam Pancasila:
1.Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
3.Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4.Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5.Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6.Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
7.Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
8.Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
9.Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
10.Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

D. Implementasi Dari Sila Ke-4 Dalam Pancasila
Pelaksanaan sila ke-4 dalam masyarakat pada hakekatnya didasari oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, serta Persatuan Indonesia, dan mendasari serta menjiwai sila Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia. Hak demokrasi harus selalu diiringi dengan sebuah kesadaran bertanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa menurut keyakinan beragama masing-masing, dan menghormati nilai-nilai kemanusiaan, serta menjunjung tinggi persatuan. Adapun pelaksanaan /implementasi dari penerapan sila ke-4 dari pancasila adalah;
1.Sebagai warga Negara dan masyarakat, setiap manusia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
2.Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi dan golongan.
3.Dengan itikad baik dan rasa tanggungjawab menerima dan melaksanakn hasil keputusan musyawarah.
4.Tidak boleh memaksakan kehendak orang lain.
5.Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
6.Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai dalam musyawarah.
7.Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, dan keadilan, serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bersama.
8.Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan permusyawaratan.

E.  Penyimpangan Yang Terjadi Pada Sila Ke-4
Pada saat ini,Pancasila sebagai dasar negara Indonesia sudah semakin tergeser dari fungsi dan kedudukannya dalam era demokrasi ini. Paham ini sebelumnya sudah dianut oleh Amerika yang notabene adalah sebuah Negara adidaya dan bukan lagi termasuk negara berkembang, pun di Amerika sendiri yang sudah berabad- abad menganut demokrasi masih dalam proses demokratisasi. Artinya sistem demokrasi Amerika serikat sedang dalam proses dan masih memakan waktu yang cukup lama untuk menjadi Negara yang benar- benar demokratis. Namun jika dibandingkan Indonesia, demokratisasi di Amerika sudah lebih menghasilkan banyak kemajuan bagi negaranya.
Hal ini dikarenakan kurangnya kesadaran dari bangsa Indonesia terhadap landasan/dasar Negara dan hukum yang ada di Indonesia ini. Seharusnya jika bangsa Indonesia mampu melaksanakan apa yang telah diwariskan para pahlawan kita terdahulu.
Adapun penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan terhadap sila ke-4 adalah:
1.Banyak warga Negara/masyarakat belum terpenuhi hak dan kewajibannya didalam hukum.
2.Ketidak transparannya lembaga-lembaga yang ada didalam Negara Indonesia dalam sistem kelembagaannya yang menyebabkan masyarakat enggan lagi percaya kepada pemerintah.
3.Banyak para wakil rakyat yang merugikan Negara dan rakyat, yang seharusnya mereka adalah penyalur aspirasi demi kemajuan dan kesejahteraan Negara Indonesia.
4.Banyak keputusan-keputusan lembaga hukum yang tidak sesuai dengan azas untuk mencapai mufakat,sehingga banyak masyarakat yang merasa dirugikan.
5.Banyak masyarakat yang kurang bisa menghormati adanya peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah.
6.Demonstrasi yang dilakukan tanpa melapor kepada pihak yang berwajib.
7.Kasus kecurangan terhadap pemilu, yang melihat bukan dari sisi kualitas, tetapi dari kuantitas.
8.Lebih mementingkan kepentingan pribadi atau golongan daripada kepentingan bersama atau masyarakat.
9.Menciptakan perilaku KKN.
10.Pejabat – pejabat Negara yang diangkat cenderung dimanfaat untuk loyal dan mendukung kelangsungan kekuasaan presiden.

F. Hubungan Sila Ke-4 Dengan Hak Dan Kewajiban Warga Negara Indonesia (WNI)
Pancasila merupakan dasar negara. Didalam Pancasila terdapat nilai-nilai dasar yang mengatur kehidupan kita dalam berbangsa dan bernegara. Termasuk yang terkandung dalam sila ke-4 pada Pancasila. Nilai-nilai tersebut sangat berhubungan dengan hak dan kewajiban Warga Negara indonesia (WNI). Tanpa didasarkan pada nilai-nilai Pancasila tersebut maka tidak akan terpenuhi hak-hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia (WNI).
Pancasila yang digunakan sebagai dasar negara dan ideologi negara. Dimana Pancasila juga digunakan sebagai tolak ukur dalam berpikir dan bertingkah laku. Sila ke-empat, yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang mengandung arti atau makna penerimaan dari rakyat oleh rakyat, untuk rakyat dengan cara musyawarah dan mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan. Dimana sila ke-empat memiliki nilai-nilai demokrasi yang berhubungan dengan hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai berikut:
1.Kerakyatan             
   Berarti kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat, berarti Indonesia menganut demokrasi. Yang menjadi dasar hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia  (WNI) disini adalah kekuatan atau kekuasaan rakyat  dalam menentukan kepemimpinan dan kedaulatan bangsa Indonesia.
2.Hikmat kebijaksanaan
   Berarti penggunaan pikiran yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan sadar,  jujur,  dan bertanggungjawab,  serta didorong oleh itikad baik sesuai dengan hati nurani. Yang menjadi dasar hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia (WNI) disini adalah ikut andil dalam pelaksanaan pencapaian persatuan bangsa dengan sikap yang baik dan positif.
3.Permusyawaratan
   Berarti bahwa dalam merumuskan atau memutuskan suatu hal, berdasarkan kehendak rakyat, dan melalui musyawarah untuk mufakat. Yang menjadi hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia (WNI) disini adalah memperoleh hasil keputusan musyawarah yang dihasilkan dari keputusan mufakat.
4.Perwakilan
   Berarti suatu tata cara mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara, antara lain dilakukan melalui badan perwakilan rakyat. Yang menjadi hak dan kewajiban Warga Negara indonesia (WNI) disini adalah mendapatkan perlindungan secara damai dan mentaati aturan-aturan Negara.
5. Adanya kebebasan yang harus disertai dengan tanggungjawab baik  terhadap masyarakat bangsa maupun secara moral terhadapTuhan yang Maha Esa.
6.Menjujung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan.
7.Menjamin dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama.
8.Mengakui  atas perbedaan individu, kelompok, ras, suku, agama, karena perbedaan adalah merupakan suatu bawaan kodrat manusia.
9.Mengakui adanya persamaan hak yang melekat pada setiap individu, kelompok, ras, suku maupun agama.
10.Mengarahkan perbedaan dalam suatu kerjasama kemanusiaan yang beradab.
Dalam kaitannya dengan sila ke-empat ini, maka segala aspek penyelenggaraan Negara harus sesuai dengan sifat-sifat dan hakekat rakyat, yang merupakan suatu keseluruhan penjumlahan semua warga Negara yaitu Negara Indonesia. Maka dalam penyelenggaraan Negara bukanlah terletak pada suatu orang dan semua golongan satu buat semua, semua buat satu. Dalam hal ini Negara berdasarkan atas hakikat rakyat ,tidak pada golongan atau individu. Negara berdasarkan atas permusyawaratan dankerjasama dan berdasarkan atas kekuasaan rakyat. Negara dilakukan untuk kepentingan seluruh rakyat, atau dengan lain perkataan kebahagian seluruh rakyat dijamain oleh Negara. Maka seluruh hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai rakyat akan terpenuhi kesejahteraannya.
Dalam praktek pelaksanaannya pengertian kerakyatan bukan hanya sekedar berkaitan dengan pengertian rakyat secara kongkrit saja namun mengandung suatu asas kerokhanian, mengandung cita-cita kefilsafatan.

G. Sikap-Sikap Positif Hak Dan Kewajiban Sesuai Sila Ke-4
Dalam berbangsa dan bernegara sebagai Warga negara Indonesia (WNI) kita harus selalu bersikap positif agar tercipta persatuan, kedamaian, dan kesejahteraan rakyat. Sikap- sikap positif tersebut adalah :
1. Mencintai Tanah Air (nasionalisme).
2. Menciptakan persatuan dan kesatuan.
3. Ikut serta dalam pelaksanaan pembangunan.
4. Mempertahankan dan mengisi kemerdekaan.
5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6. Mengeluarkan pendapat dan tidak boleh memaksakan kehendak orang lain.
7. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
8. Memperoleh kesejahteraan yang dipimpin oleh perwalian.

H. Pelanggaran Hak Dan Kewajiban Yang Terdapat Pada Sila Ke-Empat
Setelah bersikap positif yang sesuai nilai Pancasila, masih saja terdapat pelanggaran-pelanggaran. Sesungguhnya pelaksaanan Pancasia sila ke-4 belum dilaksanakan secara maksilmal di Indonesia ini. Masih banyak pelanggran-pelanggaran yang terjadi  yang berhubungan dengan sila ke-4, seperti :
Demonstrasi atau ujuk rasa yang dilakukan tanpa melapor kepada pihak yang berwajib, sesugguhnya demonstrasi adalahhal yang sah dan juga hak kita sebagai warga negara untuk dapat menyampaikan aspirasi kita. Namun bila itu dilakukan sesuai dengan perosedur  yang telah ditentukan dan tertulis dalam UU no. 9 tahun 1998, dimana sebelum melakukan tindak demonstrai kita harus melapor terlebih dahulu kepada pihak yang berwajib dan memberikan laporan yang secara detail tentang demonstasi  yang akan dilakukan, sehingga tidak terjadi kerusuhan.
Banyaknya orang yang tidak menerima dan menghargai pendapat orang lain, seperti yang terjadi pada saat sidang panipurna.
Terdapat kecurangan dalam penarikan suara PEMILU, seperti lembar  pemilu yang telah dicontreng, kotak pemilu yang tidak disegel, adanya penyuapan serta pemerasan dalam pada penentuan suara.
Dan masih banyak lagi pelanggaran yang dilakukan baik oleh pemerintahan ataupun oleh warga negara Indonesia, yang disebabkan kurangnya rasa soliditas dan persatuan hingga sikap gotongroyong, sehingga sebagiankecil masyarakat terutama yang berada di perkotaan justru lebih mengutamakan kelompoknya, golongannya bahkan negara lain dibandingkan kepentingan negaranya.













BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
1.       “Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan.” Setiap manusia Indonesia harus menghayati dan menjungjung tinggi setiap hasil keputusan musyawarah, karena itu semua pihak yang bersangkutan harus menerimannya dan melaksanakannya dengan itikad baik dan penuh rasa tanggung jawab. Disini kepentingan bersamalah yang diutamakan di atas kepentingan pribadi atau golongan. Pembicaraan dalam musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. Keputusan-keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Dalam melaksanakan permusyawaratan, kepercayaan diberikan kepada wakil- wakil yang dipercayanya.

2.       Sila ke-4 pancasila yang berbunyi “Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan” memiliki makna :
a. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
b. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
c. Mengutamakan budaya bermusyawarah dalam mengambil keputusan bersama.
d. Bermusyawarah sampai mencapai katamufakat diliputidengan semangat kekeluargaan.

3.       Maka nilai-nilai demokrasi yang terkandung dalam sila keempat adalah :
Kerakyatan berarti kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat, berarti Indonesia menganut demokrasi.
Hikmat kebijaksanaan berarti penggunaan pikiran yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan sadar, jujur, dan bertanggung jawab, serta didorong oleh itikad baik sesuai dengan hati nurani.
Permusyawaratan berarti bahwa dalam merumuskan atau memutuskan suatu hal, berdasarkan kehendak rakyat, dan melalui musyawarah untuk mufakat.
Perwakilan berarti suatu tata cara mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara, antara lain dilakukan melalui badan perwakilan rakyat.
Adanya kebebasan yang harus disertai dengan tanggung jawab baik terhadap masyarakat bangsa maupun secara moral terhadap Tuhan yang Maha Esa.
Menjujung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan.
Menjamin dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama.
Mengakui atas perbedaan individu, kelompok, ras, suku, agama, karena perbedaan adalah merupakan suatu bawaan kodrat manusia.
Mengakui adanya persamaan hak yang melekat pada setiap individu, kelompok, ras, suku maupun agama.
Mengarahkan perbedaan dalam suatu kerja sama kemanusiaan yang beradab.
Menjunjung tinggi asas musyawarah sebagai moral kemanusiaan yang adil dan beradab.
Mewujudkan dan mendasarkan suatu keadilan dalam kehidupan social agar tercapainya tujuan bersama.

Butir-butir sila ke-4 dalam Pancasila:
Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain
Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

4.       Adapun pelaksanaan /implementasi dari penerapan sila ke-4 dari pancasila adalah;
Sebagai warga Negara dan masyarakat, setiap manusia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi dan golongan.
Dengan itikad baik dan rasa tanggungjawab menerima dan melaksanakn hasil keputusan musyawarah.
Tidak boleh memaksakan kehendak orang lain.
Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai dalam musyawarah.
Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, dan keadilan, serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bersama.
Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan permusyawaratan.

5.       Adapun penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan terhadap sila ke-4 adalah:
Banyak warga Negara/masyarakat belum terpenuhi hak dan kewajibannya didalam hukum.
Ketidak transparannya lembaga-lembaga yang ada didalam Negara Indonesia dalam sistem kelembagaannya yang menyebabkan masyarakat enggan lagi percaya kepada pemerintah.
Banyak para wakil rakyat yang merugikan Negara dan rakyat, yang seharusnya mereka adalah penyalur aspirasi demi kemajuan dan kesejahteraan Negara Indonesia.
Banyak keputusan-keputusan lembaga hukum yang tidak sesuai dengan azas untuk mencapai mufakat,sehingga banyak masyarakat yang merasa dirugikan.
Banyak masyarakat yang kurang bisa menghormati adanya peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah.
Demonstrasi yang dilakukan tanpa melapor kepada pihak yang berwajib.
Kasus kecurangan terhadap pemilu, yang melihat bukan dari sisi kualitas, tetapi dari kuantitas.
Lebih mementingkan kepentingan pribadi atau golongan daripada kepentingan bersama atau masyarakat.
Menciptakan perilaku KKN.       
Pejabat – pejabat Negara yang diangkat cenderung dimanfaat untuk loyal dan mendukung kelangsungan kekuasaan presiden.

6.       Dimana sila ke-empat memiliki nilai-nilai demokrasi yang berhubungan dengan hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai berikut:
Kerakyatan   
Hikmat kebijaksanaan
Permusyawaratan
Perwakilan
 Adanya kebebasan yang harus disertai dengan tanggungjawab baik  terhadap masyarakat bangsa maupun secara moral terhadapTuhan yang Maha Esa.
Menjujung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan.
Menjamin dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama.
Mengakui  atas perbedaan individu, kelompok, ras, suku, agama, karena perbedaan adalah merupakan suatu bawaan kodrat manusia.
Mengakui adanya persamaan hak yang melekat pada setiap individu, kelompok, ras, suku maupun agama.
Mengarahkan perbedaan dalam suatu kerjasama kemanusiaan yang beradab.

7.       Dalam berbangsa dan bernegara sebagai Warga negara Indonesia (WNI) kita harus selalu bersikap positif agar tercipta persatuan, kedamaian, dan kesejahteraan rakyat. Sikap- sikap positif tersebut adalah :
Mencintai Tanah Air (nasionalisme).
Menciptakan persatuan dan kesatuan.
Ikut serta dalam pelaksanaan pembangunan.
Mempertahankan dan mengisi kemerdekaan.
Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
Mengeluarkan pendapat dan tidak boleh memaksakan kehendak orang lain.
Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
Memperoleh kesejahteraan yang dipimpin oleh perwalian.

8.       Demonstrasi atau ujuk rasa yang dilakukan tanpa melapor kepada pihak yang berwajib, sesugguhnya demonstrasi adalahhal yang sah dan juga hak kita sebagai warga negara untuk dapat menyampaikan aspirasi kita. Namun bila itu dilakukan sesuai dengan perosedur  yang telah ditentukan dan tertulis dalam UU no. 9 tahun 1998, dimana sebelum melakukan tindak demonstrai kita harus melapor terlebih dahulu kepada pihak yang berwajib dan memberikan laporan yang secara detail tentang demonstasi  yang akan dilakukan, sehingga tidak terjadi kerusuhan. Banyaknya orang yang tidak menerima dan menghargai pendapat orang lain, seperti yang terjadi pada saat sidang panipurna.  Terdapat kecurangan dalam penarikan suara PEMILU, seperti lembar  pemilu yang telah dicontreng, kotak pemilu yang tidak disegel, adanya penyuapan serta pemerasan dalam pada penentuan suara.

B.  Saran
1.       Harus mengetahui makna dari pancasila sila ke-4
2.       Menginplementasikan nilai pancasila sila ke-4 dalam kehidupan sehari-hari
3.       Menjauhi pengyimpangan dari nilai pancasila sila ke-4
4.       Selalu melakukan hal positif hak dan kewajiban sesuai sila ke-4


Daftar Pustaka

Anonim. 2013. Pancasila http://id.wikipedia.org/wiki/Pancasila. Diakses : 12 Desember 2013
Puji, Nastiti. 2012. Sila 4 Pancasila. http://nastitipujirahayu.blogspot.com/2012. Diakses : 12 Desember 2013
Rookhie, heri. 2012. http://herirookhie.wordpress.com/2012. Diakses : 12 Desember 2013
Bolo, Andreas Doweng dkk. 2000. Pendidikan Nilai Pancasila. Bandung: Unpar Press.
Kaelan. 2002. Filsafat Pancasila. Yogyakarta : Paradigma.
Mufid, Ibram. 2010. Hakikat Pengertian Pancasila (Sila ke empat).
Muzayin. 1990. Ideologi Pancasila. Jakarta: Golden Terayon Press.
Rukiyati, dkk. 2008. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: UNY Press.Taufiq. 2011..

Sabtu, 07 September 2019

ILMU KIMIA " BILANGAN KUANTUM"




Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh
 Hallo teman-teman , salam kimia ! oh iya teman-teman ,dipostingan ini saya MUHAMMAD ARIAL ILAMY ILHAM (BOY) akan menjelaskan materi lanjutan dari struktur atom , materi kali ini yaitu Bilangan Kuantum Atom Dan Konfigurasi Elektron , nah disini kita dapat mengetahui apa saja bilangan kuantum itu , konfigurasi elektron , serta bentuk bentuk orbital atom nya . jika teman-teman belum memahaminya teman-teman berada ditempat yang tepat untuk mempelajarinya ,semoga pengetahuan teman-teman , makin bertambah dengan membaca , semakin banyak membaca semakin tahu . oh ya tanpa basa pahit lagi mari kita masuk kematerinya !


Bilangan kuantum
Model atom bohr merupakan suatu model satu dimensi yang menggunakan sebuah bilangan kuantum untuk menggambarkan distribusi atau penyebaran elektron elektron dalam suatu atom . informasi tersebut hanya berhubungan dengan ukuran orbit elektron dalam suatu atom , yang digambarkan dengan bilangan kuantum n . model atom schrdinger  memperbolehkan elektron atom  elektron untuk menepati ruangan tiga dimensi . oleh karena itu , unuk menggambarkan orbital orbital dimana elektron elektron dapat ditemukan dalam suatu atom diperlukan tiga buah koordinat atau tiga buah bilangan kuantum .
Empat buah koordinat atau bilangan kuantum yang berasal dari penyelesaiannya eksak persamaan gelombang schrodinger tersebut adalah bilangan kuantum utama  (n) , bilangan kuantum azimuth atau bilangan kuantum anguler (l) ,  bilangan kuantum magnetik (m) , dan bilangan kuantum spin  . bilangan bilangan kuantum tersebut menggambarkan ukuran , bentuk dan orientasi dalam suatu atom.

1. Bilangan kuantum utama (n)

Elektron berada pada tingkat energy tertentu . bilangan kuantum utama (n) menyatakan ditingkat energi elektron berada. Tingkat energy biasanya dinyatakan dengan kulit . Nilai n dari bilangan kuantum utama , adalah satu sampai dengan tujuh . elektron berada dikulit pertama , kedua , ketiga dan seterusnya . kulit kulit ini diberi nama K,L,M,N,O,P,Q. kulit K dengan harga n =1 paling dekat dengan inti . elektron elektron yang beredar dikulit K mempunyai energi paling kecil . kulit L dengan harga n = 2 jaraknya lebih jauh dari inti disbanding kulit K . elektron yang berdar dikulit L mempunyai energy yang lebih besar disbanding elektron elektron dikulit K . bilangan kuantum utama paling banyak ditempati oleh 2n2 elektron.

Kulit
Bilangan kuantum (n)
Daya tampung elektron (2n2)
K

L
M
N
O
P
Q

n =1

n = 2
n = 3
n = 4
n = 5
n = 6
n = 7

2 X 12 = 2

2 X 22 = 8

2 X 32 = 18

2 X 42 = 32


2 X 5
2 = 50

2 X 62 = 72

2 X 72 = 98

 2. Bilangan kuantum azimuth (l)
Harga orbital
Symbol orbital
Nama orbital
0
s
Sharp
1
p
Principal
2
d
diffuse
3
f
Fundamental
Kulit terdiri dari orbital berupa orbital dengan energy yang tidak sama . bilanagan kuantum azimuth menyatakan besar momentum sudut elektron dan subkulit atom yang menentukan bentuk bentuk orbital. Orital dinyatakan dalam lambang s untuk l = 0 , p untuk l = 1 , d untuk l = 2 , dan f untuk l =  3 , banyak nya irbital pada tiap kulit sesuai dengan harga n . harga l  dimulai dari 0 sampai dengan n-1.

 3. Bilangan kuantum magnetik (m)

Daerah atau ruang tempat elektron bias ditemukan disebut orbital . bilangan kuantum magnetik menyatakan arah diorbital mana elektron beredar . dinamakan bilangan kuantum magnetik karena efek dari orientasi orbital yang beredar nilai bilangan kuantum magnetik (m) bergantung pada harga bilangan kuantum azimuth (l), yaitu dari – l sampai dengan + l , termasuk nol .
orbital s( l =0) mempunyai harga , m = 0 . artinya , orbital  s hanya mempunyai satu orbital .
orbital p (l = 1) mempunyai harga m = -1 , 0 , +1 artinya , orbital p mempuyai tiga orbital . ketiga orbital itu mempuyai tingkat energi yang sama .
orbital d (l = 2) mempunyai harga m = -2  , -1 , 0 , +1 , +2 artinya , orbital d mempuyai lima orbital . lima orbital itu mempuyai tingkat energi yang sama .
orbital f (l = 3) mempunyai harga m =-3 , -2  , -1 , 0 , +1 , +2 , +3 artinya , orbital d mempuyai tujuh orbital . tujuh  orbital itu mempuyai tingkat energi yang sama .

Orbital
Harga
Harga m (-l sampai + l)
Jumlah orbital
s
0
0
1
p
1
-1 , 0 , +1
2
d
2
-2 , -1 , 0 , +1 , + 2
3
f
3
-3 , -2 , -1 , 0 , +1 , + 2 ,+3
4






           4. Bilangan kuantum spin (s)
Elektron pada atom tidak hanya mengelilingi inti atom , tetapi juga berotasi terhadap sumbunya . rotasi elektron terhadap sumbunya disebut spin dan keadaan ini dinyatakan dengan bilangan kuantum spin.
Arah spin elektron hanya mempunyai dua kemungkinan yaitu searah dengan jarum jam atau berlawanan arah jarum jam. Elektron yang mempunyai spin searah dengan jarum jam mengarah kebawah ,sedangkan elektron yang mempunyai spin berlawan dengan jarum jam mengarah atas , hal ini ditunjukkan pada gambar berikut.

Karena spin elektron terdiri dari dua kemungkinan maka bilangan kuantum spin juga mempunyai dua buah nilai yaitu s = + ½ (untuk spin keatas) dan s = – ½ (untuk spin kebawah)
Berdasarkan keadaan spin elektron tersebut ,  maka tentu tiap tiap orbital elektron hanya ditempati oleh dua buah elektron . kedua elektron tersebut harus mempunyai spin berlawanan , sehingga menghilkan medan magnet yang berlawanan yang diperlukan untuk mengimbangi gaya tolak (gaya coulomb) dari elektron elektron yang terdapat dalam orbital tersebut.


Konfigurasi Elektron
Untuk menentukan konfigurasi elektron harus memperhatikan beberapa aturan dibawah ini :
·                     Asas Aufbau, dimana elektron harus berada dalam orbital dengan tingkat energi paling redah dahulu, mulai dari 1s, 2s, 2p, dan sebagainya menurut urutan sub kulit. Berikut gambarnya :

·                     Asas larangan Pauli, dimana dua elektron tidak terdapat dalam satu atom yang mempunyai empat bilangan kuantun sama. Maksimal setiap orbital dapat terisi dengan 2 elektron yang spinnya berlawanan. 
·                     Kaidah Hund, apabila orbitalnya memiliki tingkat energi sama, maka konfigurasi elektronnya menggunakan energi paling rendah. Dengan begitu jumlah elektron yang tidak memiliki pasangan akan mempunyai spin pararel terbanyak.

Konfigurasi Elektron dan Diagram Orbital 10 Unsur Pertama
Dalam konfigurasi elektron terdapat anomali, dimana sub kulit d yang terdensi dapat diisi sampai penuh. Misalnya  Cr (Z = 24) : [Ar] 4s1 3d5 yang lebih stabil daripada [Ar] 4s2 3d4 , serta Cu (Z = 29) : [Ar] 4s1 3d10 yang lebih stabil daripada [Ar] 4s2 3d9. Konfigurasi elektron pada Ion Monoatomik K+, S2-, Na+, Br- dan Ca+ ditentukan dari aton netral. Untuk kation pada ion monoatomik Ac+ dengan muatan x+ akan melepas/mengurangi x elektron pada kulit terluar dalam atom netral A. Kemudian untuk anion pada ion monoatomik By- dengan muatan y- akan menangkap/menambah y elekron dari orbital energi yang paling rendah sebelum dipenuhi elektron.


Bentuk Orbital
 Bentuk Orbital s p d f, Elektron, Bilangan Kuantum, Atom - Bentuk orbital ditentukan oleh subkulit dari elektron atau ditentukan bilangan kuantum azimutnya. Jadi, apabila suatu elektron memiliki bilangan kuantum azimut sama, maka bentuk orbitalnya juga sama, sehingga yang membedakan hanyalah tingkat energinya. Bentuk orbital merupakan fungsi Ψ2 dari fungsi gelombang Schrödinger. Sedangkan orientasi orbital terkait dengan bilangan kuantum magnetik (m). [1]

Gambar 1. Macam-macam bentuk orbital. [2]
Dengan memahami uraian berikut, kalian akan mengetahui bentuk orbital s, p, d, dan f.


Orbital yang paling sederhana adalah orbital s. Setiap subkulit s terdiri atas 1 buah orbital yang berisi 2 elektron. Orbital s berbentuk bola simetri yang menunjukkan bahwa elektron memiliki kerapatan yang sama, jika jarak dari inti atom juga sama. Semakin jauh letak elektron dari inti atom, kerapatannya semakin rendah. Nilai bilangan kuantum utama suatu orbital memengaruhi ukuran orbital. Semakin besar nilai bilangan kuantum utama, ukuran orbitalnya juga semakin besar.

Gambar 2. Bentuk orbital s.

Bentuk orbital p seperti balon terpilin (cuping-dumbbell). Kepadatan elektron tidak tersebar merata, melainkan terkonsentrasi dalam dua daerah yang terbagi sama besar dan terletak pada dua sisi berhadapan dari inti yang terletak di tengah.

Subkulit p terdiri atas 3 orbital, tiap orbital mempunyai bentuk yang sama. Perbedaan ketiga orbital terletak pada arah, di mana terkonsentrasinya kepadatan elektron. Biasanya orbital p digambarkan menggunakan satu kumpulan sumbu x, y, dan z, sehingga diberi tanda px, py dan pz. 

Gambar 3. Bentuk orbital px py pz.
Pada subkulit p ini terdapat 3 nilai m (–1, 0, +1) sehingga terdapat 3 orientasi yang satu dan lainnya membentuk sudut 90 o. [1]

Gambar 4. Orbital p digambar menggunakan satu kumpulan sumbu xyz.

Orbital d memiliki 5 orbital dengan bentuk yang kompleks dan orientasi yang berbeda. Empat orbital pertama memiliki bentuk yang sama, sedangkan satu orbital memiliki bentuk yang berbeda. Kelima orbital itu adalah dxy, dxz, dyz, dx2y2, dan dz2.
Untuk lebih jelas, perhatikan gambaran orbital subkulit d di bawah ini


Gambar 5. bentuk orbital dxy, dxz, dyz, dx2y2, dan dz2
Setiap orbital mempunyai 4 “lobe” kepadatan elektron. Adapun perbedaannya terletak pada arah berkumpulnya kepadatan elektron. Sementara itu, satu orbital lagi mempunyai bentuk berbeda, tetapi memiliki energi yang sama dengan keempat orbital d lainnya.


Orbital f mempunyai bentuk orbital yang lebih rumit dan lebih kompleks daripada orbital d. Setiap subkulit f mempunyai 7 orbital dengan energi yang setara. 

Gambar 6. Bentuk orbital f. [3]
Orbital f (mempunyai 7 orbital) dan dikelompokan menjadi tiga kelompok, yaitu : [1]

1) kelompok pertama : fxyz
2) kelompok kedua : fx(z2 - y2), fy(z2 - x2), fz(x2 - y2)
3) kelompok ketiga : fx3 fy3 fz3

Orbital ini hanya digunakan untuk unsur-unsur transisi yang letaknya lebih dalam.

Materi Kimia :



Distribusi kerapatan elektron dalam orbital 1s, 2s, dan 3s dalam suatu atom. Bila suatu area banyak titiknya menunjukkan kerapatan elektron tinggi. Sedangkan daerah dalam ruang dengan tidak adanya kebolehjadian ditemukan elektron disebut simpul.


Sekian dari saya,terimakasih atas perhatian dan kunjunganya, mohon maaf atas segala kekurangan semoga apa yg telah disampaikan dapat bermanfaat, dan jangan lupa untuk tinggalkan komentar anda.
Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh.


Sumber :
https://jempolkimia.com/2018/09/11/bilangan-kuantum/
http://materi4belajar.blogspot.com/2017/12/penjelasan-konfigurasi-elektron-lengkap_13.html
http://www.nafiun.com/2013/04/orientasi-dan-bentuk-orbital-s-p-d-f-elektron-bilangan-kuantum-atom.htm



REAKSI ASAM BASA

REAKSI ASAM BASA Dalam kehidupan sehari-hari sebenarnya kita biasa berurusan dengan asam dan basa, seperti aspirin dan obat mag cair, wala...